“Untuk sekarang, pelantikan belum bisa dipastikan waktunya. Kami bersama pimpinan Pemkab Bengkulu Selatan masih mengkaji sistem pelantikan agar nantinya berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Daniel.
Ia menambahkan, pengkajian dilakukan untuk memastikan seluruh PPPK menerima haknya dengan tepat, mulai dari TMT hingga tunjangan yang melekat. Selain itu, mekanisme pelantikan harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Jumlah PPPK paruh waktu di Bengkulu Selatan cukup banyak, sehingga proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kendala di lapangan, baik bagi pegawai maupun pemerintah daerah,” ujarnya.