“Aktivitas anak-anak di sekitar lapangan tenis yang berdekatan dengan lokasi penimbunan semakin memperbesar risiko paparan langsung terhadap partikel limbah FABA yang akan berterbangan.” kata Riyes.
Pada upaya penimbunan kedua yang dilakukan pada hari Sabtu 19 Januari 2026, warga melakukan penghadangan truk yang akan membuang limbah FABA, atas penghadangan tersebut dilakukan pertemuan pada Senin 21 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Timur Indah. Dalam pertemuan tersebut warga secara tegas menolak rencana penimbunan tersebut.
Warga Timur Indah menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mereka mendesak pihak Polres Kota Bengkulu selaku pemilik lahan dan PT TLB selaku produsen limbah menghentikan seluruh aktivitas penumpukkan limbah FABA di Kawasan yang berdampingan langsung dengan permukiman. Selain itu warga juga mendesak agar limbah FABA yang telah ditumpuk agar segera diambil Kembali.
















