“Bisa dialokasikan kepada warga atau dimanfaatkan untuk kebutuhan strategis daerah,” jelasnya.
Teuku memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan bergerak cepat. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses peralihan hingga perpanjangan HGU tersebut.
“BPN tentu mengetahui secara detail riwayat dan legalitas HGU ini. Semua akan kami dalami agar persoalan ini terang dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
















