Awal November 2024, U-C mengabarkan siap membeli mobil itu dan mengirim uang muka Rp100 juta. Setelah itu, pelapor memutuskan membeli Mitsubishi Pajero BD 415 H milik seseorang bernama Hendri Yulizar melalui perantaraan H-J, dengan skema pembayaran tempo tujuh kali.
Uang muka Rp100 juta dari U-C dipakai sebagai pembayaran awal, sementara pelapor sendiri melunasi sisa pembayaran Pajero sebesar Rp270 juta kepada H-J. Namun setelah seluruh pembayaran selesai, BPKB Pajero yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Pelapor menunggu hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, namun tak ada kejelasan. Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat dan membuat pelapor merasa telah dirugikan. Total kerugian pelapor mencapai Rp370 juta.
















