“Kami tetap menghormati tanggapan dari jaksa karena itu bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Abu Yamin, pihaknya juga menyoroti adanya perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam proses persidangan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh keberatan yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah diajukan, sehingga putusan nantinya sesuai dengan petitum yang kami sampaikan,” kata Sopian Saidi Siregar, kuasa hukum Refpin.
















