“Jangan mentang-mentang anggota DPRD lalu dengan mudah mempidanakan orang yang lemah dan memaksa pengakuan padahal belum tentu melakukan,” tulis Sahroni dalam unggahan media sosialnya, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, sidang lanjutan perkara Refpin telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (5/3/2026). Refpin, yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs.
Kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya dalam persidangan sebelumnya.
















