“Ini merupakan pengaduan dari masyarakat dan hari ini langsung kita tindaklanjuti. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BWSS VIII, BPBD, serta Kementerian PUPR,” ujar Teuku.
Selain itu, hasil peninjauan lapangan tersebut juga akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu agar penanganan abrasi dan erosi di Desa Pondok Kelapa dapat segera direalisasikan.
“Kita juga akan melaporkan kepada Gubernur Bengkulu dan meminta agar persoalan ini ditangani sesegera mungkin,” tambahnya.
Teuku juga menjelaskan kepada warga mengenai tahapan penanganan, terutama yang berkaitan dengan proses penganggaran. Ia menyebutkan bahwa anggaran tahun 2026 telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan penanganan fisik paling cepat dapat dilakukan pada tahun 2027.
















