Rasulullah SAW bersabda bahwa laba-laba adalah setan yang perlu dibunuh bila mendapatinya.
Hanya saja hadits ini belum dapat dipastikan kesahihannya, lantas tak bisa dijadikan acuan untuk membunuh laba-laba.
Namun, dalam Tafsir al-Munir Jilid 10 karya Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili, ada hukum tentang mengusir laba-laba.
Dijelaskan Imam Ibnu Utsaimin dalam Fatwa Nur ala Ad-Darbi, beliau mengatakan bahwa:
“Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian.
Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya.”
















