Dengan demikian, pendapat sebagian orang awam bahwa jika bangun kesiangan tidak perlu sholat subuh karena waktunya sudah lewat, adalah keliru.
2. Sengaja Meninggalkan Shalat
Para ulama telah lama memperdebatkan apakah orang yang meninggalkan shalat, merupakan orang kafir atau tidak.
Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat apakah shalat harus diqadha atau tidak.
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat bahwa tidak orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak wajib mengqadha shalatnya.
Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melewatkan shalat hingga waktunya habis tidak akan dapat mengqodo’ shalatnya.
















