1. Tidak Sengaja Meninggalkan Shalat
Dalam kasus di mana seseorang tidak sengaja melewatlan shalat, seperti tertidur, lupa, pingsan, dll, para ulama sepakat bahwa wajib mengganti shalat yang terlewat.
Berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya :
“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tidur atau karena lupa, maka wajib shalat ketika mengingatnya” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).
Orang yang kehilangan akal karena tidur, atau pingsan atau semacamnya, wajib mengqadha shalatnya dalam keadaan sadar.
Serta tidak ada dosa baginya jika bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha adalah kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat.
















