- Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
 
Setiap peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP), juga dapat merasakan manfaat dari program ini.
Tapi, sebelumnya perlu di verifikasi oleh pemerintah daerah, supaya bisa memastikan kelayakan dan keabsahan data.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
 
Peserta BPJS Kesehatan wajib tercatat dalam DTSEN, sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025, menjadi komitmen penting dari pemerintah untuk memastikan akses jaminan kesehatan nasional berlaku secara rata di setiap masyarakat.
			
    	








							






