- Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka iuran sepenuhnya sudah di tanggung oleh pemerintah.
Sehingga, tunggakan lama akan di hapus dari sistem dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.
- Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Rancangan kebijakan baru ini juga berlaku untuk peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, serta sesuai dengan data yang telah diverifikasi pemerintah.
Tujuannya ialah agar program tersebut berlaku tepat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, agar dana yang disalurkan bisa bermanfaat.
















