BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan jaminan bahwa insiden pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dengan nominal yang tidak layak tidak akan terjadi di wilayahnya. Penegasan ini muncul merespons kasus viral di Sumedang, Jawa Barat, di mana seorang guru hanya menerima honor bersih Rp15 ribu.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, memastikan bahwa di bawah arahan Gubernur Helmi Hasan, kesejahteraan tenaga pendidik di Bengkulu menjadi prioritas utama melalui skema penggajian yang lebih manusiawi.
“Sesuai kebijakan Bapak Gubernur Helmi Hasan, para guru P3K paruh waktu di Provinsi Bengkulu yang berjumlah 2.499 orang menerima gaji sebesar satu juta rupiah per bulan di luar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rainer, Senin (9/2/2026).
















