Oleh karenanya, penghasilan yang diterima akan disesuaikan. Seperti halnya bagi penerima insentif Rp55.000 yakni mereka yang berada pada golongan penerima tunjungan sertifikasi guru sekitar Rp2 juta.
“Yang sudah berganti status menjadi ASN paruh waktu tidak boleh lagi mendapatkan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). kata Dony, Minggu (8/2/2026.
“Sekarang kami sedang memperjuangkan supaya guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa mendapatkan dana dari BOS.
Meskipun hanya mendapatkan gaji Rp15.000, salah satu pemilik akun TikTok yakni @Imfinas akan tetap mencintai profesinya sebagai seroang guru dan berharap agar persoalan ini bisa menemukan titik terang secepatnya.
















