Dari unggahan ini, banyak netizen yang tidak menyangka bahwa masih ada ASN kontrak di sektor pendidikan yang hanya menerima gaji honor sekecil itu.
Padahal, guru sudah semestinya mendapatkan imbalan yang setimpal dengan apa yang dikerjakannya selama ini.
Menanggapi isu yang beredar ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Jawa Barat memberikan pernyatan mengenai mekanisme penghasilan Guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, sebelum para guru diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka telah mendapatkan tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akan tetapi, setelah mengganti status menjadi ASN paruh waktu, para guru tidak lagi diperbolehkan menerima atau mengambil dana dari BOS.
















