Ia menambahkan, pembayaran kewajiban tersebut dipastikan akan dilakukan pada tahun ini dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana bagi hasil.
Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor agar tidak menghambat kelanjutan program pembangunan infrastruktur di tahun berikutnya.
Dengan adanya audit dari BPKP, diharapkan proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta tetap menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah.
Oki Bo’ok
















