BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025. Nilai utang dari proyek-proyek tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Utang berasal dari pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, seperti proyek jalan dan jembatan, yang telah selesai dikerjakan namun belum sepenuhnya dibayarkan karena masih menunggu proses verifikasi dan audit dari aparat pengawas.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
















