Secara mekanisme, pasca rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, hasilnya wajib disampaikan kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, Gubernur juga wajib meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, yang harus memberikan respons dalam waktu paling lama tujuh hari kerja.
Page 4 of 4
















