Sementara itu, Sri Astuti dari Fraksi PKS menyampaikan pendapat berbeda dengan meminta agar rapat paripurna tersebut ditunda.
Setelah melalui perdebatan panjang, pimpinan rapat Teuku Zulkarnain akhirnya memutuskan bahwa rapat paripurna usulan pemberhentian pimpinan dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tetap dilaksanakan. Keputusan itu diambil karena agenda tersebut telah dijadwalkan secara resmi dan merupakan bagian dari mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau mekanisme di lembaga DPRD Provinsi Bengkulu sudah kita jalankan sesuai dengan aturan. Selanjutnya kita kembalikan ke Partai Golkar untuk menindaklanjuti,” ujar Teuku.
















