Ia menambahkan, besaran UMK nantinya akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di Kabupaten Seluma. Nilainya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang saat ini berada di angka Rp 2,6 juta.
“UMK Seluma kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari UMP, tetapi tetap menunggu hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Setelah UMK resmi ditetapkan, Dinas Nakertrans akan meminta seluruh perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Seluma untuk membayar upah pekerja sesuai ketentuan.
“Kami akan memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma membayar upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan,” tutup Iksan Sahudi.















