“Tunjangan profesi merupakan hak bersyarat. Guru memperoleh tunjangan jika seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Persyaratan penerimaan TPG mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lusi menjelaskan, guru penerima TPG wajib memiliki sertifikat pendidik serta beban kerja yang linier dengan bidang keahlian. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun juknis penyaluran mengalami penyempurnaan.
Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemerintah daerah. Sejak 2025, sistem penyaluran berubah menjadi transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru dengan skema per triwulan.
















