BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun 2024. Dari hasil penyidikan sementara, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp577 juta.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk tersangka lainnya tentu masih berpeluang. Saat ini kami masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para tersangka secara intensif, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan,” ujar AKP Prengki.
















