“Dalam waktu dekat proposal revitalisasi akan kami ajukan. Harapannya, program ini bisa direalisasikan pada tahun 2026,” tutup Dwi.
Menurutnya, dana tugas pembantuan yang bersumber dari APBN dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas pasar, mulai dari kios dan los pedagang, sarana sanitasi, toilet, drainase, hingga area parkir. Namun demikian, pengajuan dana tersebut harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
















