Selain meminta keringanan, pihak penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang milik Dwi Prasetiyo yang disita penyidik. Barang-barang tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Jelita Sari, SH, menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Setelah mencermati nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, kami menyatakan tetap pada tuntutan. Tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Jelita.
















