“Perbuatan yang didakwakan lebih disebabkan oleh kelalaian administratif dan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, kami memohon agar terdakwa dr. Reko Viktoria dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum,” ujar Endah Rahayu Ningsih dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yuda Putrado tidak meminta pembebasan, melainkan memohon keringanan hukuman. Penasihat hukum keduanya, Beni Irawan, menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses hukum dan menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian negara.
“Terdakwa Dwi Prasetiyo bukan pelaku utama dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, para terdakwa telah mencicil pengembalian kerugian negara. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” kata Beni.
















