Namun demikian, terdapat pengecualian bagi PPPK Paruh Waktu (PW). Menurut Saipul, kelompok PPPK tersebut belum bisa menerima THR karena sistem penggajiannya masih dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Untuk PPPK sudah bisa menerima, tapi kalau PPPK Paruh Waktu belum karena gaji mereka masih di OPD masing-masing,” terang Saipul.
Selain memastikan pembayaran THR, BKD Bengkulu Selatan juga memberikan gambaran terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Sama seperti THR, pencairannya tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia berharap dana THR yang nantinya diterima ASN dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Selain itu, pencairan tunjangan tersebut juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Bengkulu Selatan.
















