Landasan Hukum Pemberian Gaji Ke-14
Pemberian THR ASN memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya,
- PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13,
- Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pencairan,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Keberadaan regulasi tersebut menjamin bahwa kebijakan THR dilaksanakan secara resmi dan terstruktur.
Dengan rencana pencairan di awal Ramadan dan anggaran yang sudah dialokasikan, THR ASN 2026 dipastikan cair lebih cepat dibanding pola sebelumnya. Meski tanggal final masih menunggu pengumuman resmi, perkiraan waktu dan kisaran nominal ini bisa menjadi gambaran awal bagi para aparatur negara dalam menyiapkan kebutuhan Lebaran.
















