Apabila permohonan banding dikabulkan, perkara tersebut berpotensi kembali disidangkan, yang sebelumnya tidak terjadi karena adanya pengakuan bersalah dari terdakwa.
Aksi teror yang dilakukan Tarrant terjadi di Christchurch pada Maret 2019. Dengan membawa senjata semiotomatis, ia menyerang jamaah Muslim yang sedang melaksanakan salat Jumat di dua masjid, sambil menyiarkan langsung aksinya melalui media sosial.
Seluruh korban meninggal dan terluka berasal dari kalangan Muslim, termasuk perempuan, anak-anak, serta lanjut usia. Tragedi tersebut menjadi insiden penembakan massal paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru dan mengguncang komunitas Muslim setempat.
















