Saat menyatakan bersalah di persidangan, Tarrant menyebut dirinya mengalami gangguan konsentrasi dan kelelahan mental, disertai kebingungan terhadap jati diri serta pandangan hidupnya.
Pria berkewarganegaraan Australia tersebut sebelumnya mengakui seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya, yakni 51 kasus pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, serta satu tuduhan aksi teror. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat, sebuah putusan yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Selandia Baru.
Karena melewati tenggat waktu pengajuan banding, kini Tarrant harus memperoleh persetujuan pengadilan untuk melanjutkan upaya hukumnya. Perkara ini akan diperiksa oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari.
















