BENGKULU, BEKENTV – Pria penganut ideologi supremasi kulit putih yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Selandia Baru mengajukan permohonan banding terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam sidang di pengadilan banding pada Senin lalu, Brenton Tarrant menyampaikan bahwa pengakuan bersalah yang ia ucapkan sebelumnya dilakukan dalam kondisi tertekan akibat situasi penahanan yang dinilainya tidak wajar.
Ia mengklaim kondisi kejiwaannya menurun selama menjalani masa tahanan. Menurut pernyataannya, ia ditempatkan dalam sel terpisah, dibatasi akses bacaan, serta jarang berinteraksi dengan narapidana lain.
















