“Saya memilih opsi pengembalian Rp30 juta, karena saat itu saya juga mengikuti asesmen. Banyak yang mengambil opsi itu. Saya menerima Rp30 juta, tapi di kwitansi tertulis Rp135 juta,” jelas Ajeng.
Keterangan senada juga disampaikan saksi lainnya. Mereka mengakui adanya penyerahan uang sebagai syarat menjadi THL di Perumda Tirta Hidayah. Bahkan, beberapa saksi mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang sama sekali.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kehadiran tujuh saksi bertujuan untuk membuktikan peran dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah dan Eki Hermano yang merupakan mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter.
















