Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta, dengan janji akan diangkat sebagai pegawai kontrak.
Abrar, warga Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, mengaku mendaftar sebagai THL pada Desember 2023, setelah mendapat informasi dari temannya bernama Fauzi. Ia mulai bekerja pada awal Januari 2024 setelah memenuhi permintaan uang sebesar Rp100 juta.
“Saat itu saya diminta Rp100 juta. Saya tidak langsung setuju dan berdiskusi dulu dengan orang tua. Setelah orang tua menyetujui, saya mulai bekerja awal Januari 2024,” ujar Abrar di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Ajeng Dwi mengungkap bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Namun, ia hanya mampu membayar Rp135 juta. Dari jumlah tersebut kemudian menerima pengembalian Rp30 juta, tetapi tetap diminta menandatangani kwitansi senilai Rp135 juta.















