BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tujuh orang saksi yang merupakan THL. Para saksi mengungkap adanya praktik gratifikasi dalam proses perekrutan THL di Perumda Tirta Hidayah pada tahun 2023.
Saksi yakni Abrar, Ajeng Dwi, Farhan, Neneng, Azanri Agustian, dan Ahmad Syahroza, membenarkan bahwa calon THL diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.















