Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara serta substansi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan PT Tigadi.
“Terkait ahli pidana, poin pentingnya adalah bagaimana proses penyidikan sampai penetapan tersangka. Kami juga menyoroti perhitungan kerugian negara dan perjanjian yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.
















