Menurutnya, dalam perjanjian tersebut telah diatur berbagai kewajiban para pihak, termasuk pembangunan PTM dan Mega Mall yang diberikan HGB di atas HPL, yang juga dinilai sah secara hukum.
“Ahli perjanjian menyebutkan kerja sama ini tidak dilarang dan banyak dilakukan di daerah lain. Pemberian HGB di atas HPL untuk pembangunan PTM dan Mega Mall juga diperbolehkan. Namun, tujuan pemberian HPL bukan untuk meminjam uang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk keterangan saksi ahli pidana, tim kuasa hukum menyatakan akan menyoroti proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan klien mereka.
















