“Kalau tanah dikelola pemda, bisa diterbitkan HPL. Tapi kalau tanah milik negara, biasanya diberikan HGB,” jelasnya.
Terkait pembiayaan pembangunan, Gunawan menyebut perusahaan diperbolehkan melakukan pinjaman ke bank sepanjang jaminannya berupa bangunan yang didirikan. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas, selain menggunakan modal sendiri atau sumber pendanaan lain.
“Perusahaan meminjam ke bank itu hal yang wajar. Bisa dari modal sendiri atau sumber dana lain,” tambahnya.
Penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Gema dan Billy Elanda, S.H., menilai keterangan saksi ahli menguatkan bahwa perjanjian antara Pemkot Bengkulu dan PT Tigadi tidak dilarang secara hukum.
















