Dalam keterangannya, Dr. Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari jo PT Dwisaha tidak bertentangan dengan hukum. Menurutnya, pola kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta seperti itu juga banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia.
“Kerja sama antara pemda dan pihak swasta diperbolehkan. Di banyak daerah juga ada contoh perjanjian semacam ini,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menerangkan bahwa penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan status tanah. Jika lahan dikuasai pemerintah daerah, maka HPL dapat diterbitkan. Namun, apabila tanah berstatus milik negara, maka hak yang diberikan biasanya berupa HGB.
















