Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menyampaikan bahwa tersangka E-A telah langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka E-A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan di lapangan. Kejari Bengkulu Selatan memastikan perkara ini akan dituntaskan hingga ke tahap persidangan.
















