Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya kelalaian dari kliennya karena kurang berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pejabat sekretariat KPU.
“Seharusnya klien kami lebih cermat dan berhati-hati, namun karena keterbatasan pemahaman, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Salah satu perkara yang disorot dalam kasus ini adalah pengadaan telepon genggam dengan harga sekitar Rp33 juta per unit yang dibiayai menggunakan dana hibah Pilkada. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak mengetahui detail pengadaan tersebut dan hanya menjalankan perintah pimpinan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah E-A, Ketua KPU Bengkulu Selatan, yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. Dua tersangka lainnya adalah mantan Sekretaris dan Bendahara Sekretariat KPU Bengkulu Selatan.
















