BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan segera memasuki tahap persidangan. Hal ini menyusul rampungnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa hukum tersangka S-I, yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Klien kami mengakui adanya perbuatan, tetapi dia hanyalah korban. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa diatur oleh Ketua KPU, bukan oleh klien kami,” ujar Tarmizi Gumay, kuasa hukum tersangka.
















