“Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), dan
- Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap secara terang peran masing-masing dalam dugaan korupsi tambang batu bara tersebut.
















