Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabuar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi WNA tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM, termasuk terhadap WNA asal Australia,” ujar Denny Agustian, didampingi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Dwi Pranoto.
Menurut Denny, saat ini penyidik masih mendalami alur kepemilikan, sistem pengelolaan tambang, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan penambangan tersebut.
















