Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan dalam hubungan kerja sama antara PT Danmar dan PT RSM. Hal ini karena Manajer Operasional PT Danmar, Ahmad Gufril, diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT RSM serta terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang tersebut.
Tidak hanya itu, salah satu karyawan PT Danmar, Ni Made, juga diketahui tercatat sebagai pemegang saham PT RSM. Kondisi ini menjadi perhatian penyidik karena diduga berpengaruh terhadap proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan tambang.
Tim Pidsus Kejati Bengkulu turut menggali lebih jauh alur kepemilikan perusahaan, pola pengelolaan tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
















