“Ada keterangan saksi yang menggambarkan adanya tekanan sehingga pejabat yang semula tidak setuju akhirnya menyetujui,” ujar penasihat hukum.
Ia juga menyoroti bahwa dalam komite lanjutan, pejabat yang sebelumnya menolak tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan. Menurutnya, seluruh fakta tersebut harus dipahami secara menyeluruh karena dalam surat dakwaan disebut adanya perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, pihaknya menyoroti waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang dinilai berlangsung singkat. Berdasarkan keterangan di persidangan, pembahasan dilakukan pada 11 Desember, sementara surat persetujuan diterbitkan pada 12 Desember.
















