Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi terdapat tiga pejabat yang tidak menyetujui pengajuan kredit, yakni dua pejabat cabang dan satu pejabat pusat yang menjabat sebagai Plt Direktur Kredit.
Ia menyebut, alasan penolakan di tingkat cabang salah satunya karena debitur berstatus sebagai subkontraktor yang belum pernah tercatat dalam pembiayaan bank tersebut. Selain itu, muncul dorongan untuk menggelar rapat komite lanjutan.
Dalam persidangan juga muncul keterangan tentang adanya dugaan tekanan dalam proses pembahasan. Pejabat yang sebelumnya menolak, pada tahap selanjutnya disebut memberikan persetujuan.
















