“Dalam pembahasan awal, Wakil Kepala Cabang dan Plt Kepala Bagian Kredit Cabang Kepahiang tidak menyetujui karena pengajuan dianggap tidak realistis,” ujar jaksa seusai sidang.
Meski demikian, proses pengajuan kredit tidak berhenti di tingkat cabang. Analis kredit yang kini menjadi terdakwa tetap meneruskan berkas ke kantor pusat karena nilai kredit Rp5 miliar berada di luar batas kewenangan cabang.
Pada tahap berikutnya, pembahasan dilakukan di tingkat pusat berdasarkan dokumen dan analisis yang berasal dari cabang.
Dari proses itu kemudian terbit Surat Persetujuan Pemberian Kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama.
















