BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang melibatkan PT Agung Jaya Grup kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (26/2/2026).
Agenda persidangan mengungkap sejumlah fakta baru terkait alur persetujuan kredit di lingkungan internal bank.
Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari dua pejabat kantor pusat serta tiga pejabat Cabang Kepahiang.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa pada tahap awal pembahasan terdapat pejabat bank yang menyatakan keberatan atas pengajuan kredit tersebut.
Menurut jaksa, saksi yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Kepahiang dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kredit Cabang Kepahiang menyampaikan penolakan karena menilai skema pengajuan tidak masuk akal secara perhitungan bisnis.
















