BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak tinggal diam menyikapi persoalan drainase yang kerap menyebabkan genangan air di kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Namun, hingga kini Pemkot Bengkulu belum bisa mengambil alih penanganan secara penuh karena kedua kawasan masih dalam proses hukum yang belum tuntas.
Kondisi ini membuat Pemerintah Daerah terikat aturan dan belum dapat mengalokasikan anggaran dari APBD untuk melakukan perbaikan infrastruktur, termasuk sistem drainase.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan pengelolaan kawasan Mega Mall dan PTM saat ini masih berada di bawah manajemen lama yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan masih menjadi objek perkara hukum.
















