Skema penilaian TPP akan dibagi menjadi dua indikator utama: 40 persen diambil dari kedisiplinan ASN dan 60 persen berdasarkan penilaian kinerja. Selain itu, variabel lain seperti jam kerja, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah juga menjadi penentu besaran yang diterima.
“Yang jelas sebelum dibayarkan, juga harus ada legalitas dan penetapan Surat Keputusan(SK) dari Bupati Seluma terlebih dahulu,” tegasnya.
Pemotongan Berlaku Merata untuk Semua Jabatan
Hengky menambahkan bahwa kebijakan pengurangan TPP sebesar 30 persen ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, mulai dari staf hingga pejabat tinggi.
















