“Gaji PPPK paruh waktu diberikan sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Besaran tersebut sudah tertulis di SK yang dibagikan kepada masing-masing pegawai,” ujar Anshori.
Menurut Anshori, perbedaan nominal gaji ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan PPPK paruh waktu. Sementara mekanisme pembayaran gaji akan dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bertugas.
“Perbedaan gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan, dan pembayaran dilakukan melalui OPD masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Seluma Deddy Ramdhani dalam arahannya menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
















